
loading…
Bagi mereka yang telah mencapai usia 60 tahun, hadis Rasulullah tersebut menjadi pengingat agar tidak lagi menyia-nyiakan kesempatan yang tersisa. Foto ilustrasi/ist
Peringatan tersebut disampaikan Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam bersabda:
أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً
Artinya: “Allah telah memberikan kesempatan kepada seseorang dengan menangguhkan ajalnya hingga mencapai usia 60 tahun.” (HR Al-Bukhari, No. 6419).
Hadis ini menjadi pengingat bahwa panjangnya usia merupakan kesempatan bagi manusia untuk memperbanyak amal saleh, memperbaiki diri, serta bertobat dari berbagai kesalahan yang pernah dilakukan.
Baca juga: 6 Ketentuan Memelihara Hewan dalam Islam, Jangan Sampai Menjadi Dosa
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa seseorang yang telah mencapai usia tersebut tidak lagi memiliki alasan untuk menunda ketaatan kepada Allah, terlebih jika selama hidupnya telah diberikan kesempatan dan kemampuan untuk menjalankan perintah-Nya.
Dalam kitab Fathul Bari (11/240), Ibnu Hajar menerangkan bahwa seseorang mungkin beralasan akan melakukan kebaikan apabila usianya masih dipanjangkan. Namun, ketika kesempatan hidup telah diberikan hingga usia 60 tahun, alasan semacam itu semestinya tidak lagi menjadi pembenaran untuk meninggalkan ketaatan.
Karena itu, orang yang telah mencapai usia tersebut sepatutnya memperbanyak istighfar, meningkatkan ibadah, dan lebih memusatkan perhatian pada persiapan kehidupan akhirat.
Bukan Berarti Usia Muda Boleh Menunda Tobat
Peringatan dalam hadis tersebut bukan berarti seseorang yang berusia di bawah 60 tahun boleh menunda ibadah, meremehkan dosa, atau menangguhkan tobat hingga memasuki usia senja.

Leave a Reply