loading…

MK menyatakan tidak menemukan ijazah penyetaraan Wapres Gibran Rakabuming Raka, namun tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setara sekolah menengah atas (SMA). Meski demikian, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Hal itu disampaikan dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026).

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menyatakan fakta tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.

Dalam pertimbangannya, MK menilai dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu.

MK juga menyatakan frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat” sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.



–