loading…

Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Foto/SindoNews

JAKARTA – Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan; 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair 140 hari penjara), uang pengganti Rp548 miliar (subsidair 6 tahun penjara).

Terkait putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum menilai ada lima kekeliruan. Pertama, putusan banding menilai sebab-akibat kerugian negara terlalu luas, mengabaikan pihak yang menetapkan harga. Kerugian negara disebut berasal dari kemahalan harga laptop. Menurut Perpres 16/2018, pengadaan dilaksanakan oleh PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja, sedangkan harga ditetapkan oleh prinsipal di katalog elektronik.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M

“Pengadilan tetap membebankan kepada Nadiem, dengan alasan tanpa kebijakannya tidak akan ada pengadaan. Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain,” ujar Ari Yusuf Amir, Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Sabtu (17/10/2026).

Kedua, putusan banding tidak dapat membuktikan persekongkolan dan kehendak bersama dari Nadiem untuk menguntungkan Google. Pengadilan mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan, tetapi tetap menyatakan turut serta menguntungkan Google. “Putusan tidak menguraikan bagaimana para pihak memiliki kehendak bersama untuk menguntungkan Google,” jelasnya.

Ketiga, putusan banding menetapkan uang pengganti tanpa bukti harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Menurut Arif, Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan. Pengadilan tingkat pertama juga menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri.



–