loading…

Empat oknum polisi diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terkait kasus dugaan penganiayaan seorang nelayan bernama Anto (25) hingga tewas. Foto/SindoNews

BULUKUMBA – Empat oknum polisi diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terkait kasus dugaan penganiayaan seorang nelayan bernama Anto (25) hingga tewas. Korban diduga dianiaya di sel tahanan Polsek Kajang, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh keempat oknum tersebut.

“Menginformasikan 4 anggota Polsek Kajang sudah dilaksanakan Patsus dan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel,” kata Kapolres Bulukumba Stephanus Luckyto Wicaksono, Selasa (27/10/2026).

Polda Sulsel berkomitmen akan mengusut tuntas kasus ini secara objektif, transparan dan akuntabel. “Memastikan bilamana anggota terbukti bersalah, maka anggota tersebut akan menerima konsekuensi hukum, baik pidana maupun kode etik,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik

Sebelumnya, terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut, pihak keluarga menyambangi Kantor Divisi Propam Polri untuk mengadukan adanya perkara tersebut.

“Beliau korban, almarhum, wafat di rutan Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata kuasa hukum keluarga korban, Nidlamu Harby saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Kaharuddin selaku keluarga korban menceritakan peristiwa itu terjadi berawal saat korban membeli sebuah telepon genggam bekas usai mencari ikan. Ponsel yang ia beli dalam kondisi terkunci. Setelah itu, korban datang ke sebuah konter untuk membuka ponsel tersebut.



–