loading…

Pemerintah bakal mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum, apakah ini bakal berpotensi menambah beban baru. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah bakal mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum . Penyetaraan moda transportasi ini berpotensi menambah beban baru bagi para mitra apabila standar yang digunakan sama seperti transportasi umum lainnya.

Menteri Perhubungan ( Menhub ) Dudy Purwagandhi mengatakan, nantinya Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan mengatur lebih detail terkait penyelenggaraan sistem transportasi online yang menjadi bagian dari transportasi umum. Seperti atribut keselamatan yang distandarkan, kesehatan armada, hingga perlindungan sosial bagi para pengemudi.

“Kalau menjadi angkutan umum berarti kan harus ada standar keselamatan, ya seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Menhub saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Upah Ojol hingga Kurir Bakal Diatur Pemerintah, Ada Cantolan di UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menhub menjelaskan, nantinya para driver ojol akan didorong untuk menyampaikan laporan maintenance setiap kendaraannya kepada aplikator. Selanjutnya aplikator akan menyampaikan laporan yang diterima oleh mitra driver kepada pemerintah yang mengurusi bidang transportasi ini dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Model pengecekan rutin kelayakan kendaraan seperti inilah yang lazim dilakukan oleh transportasi umum lainnya seperti bus, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang, dan moda transportasi lainnya. Tujuannya agar aspek keselamatan penumpang bisa tetap termonitor oleh pemerintah.



–