JAKARTA: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut menuai kritik di media sosial karena dinilai membebani kebutuhan biologis dasar perempuan. 

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak atas pembalut bukan pungutan khusus terhadap perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan barang konsumsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pembalut termasuk barang kena pajak (BKP), sebagaimana produk konsumsi lainnya yang tidak memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/10).

Menurut Inge, ketentuan perpajakan di Indonesia pada dasarnya mengenakan PPN terhadap barang konsumsi, kecuali jenis barang tertentu yang secara khusus mendapat fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pembalut hingga kini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut. Karena itu, penjualannya tetap dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk produk nonmewah seperti pembalut, pemerintah menerapkan tarif PPN nominal sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual.

Melalui mekanisme tersebut, beban PPN efektif yang dikenakan tetap sebesar 11 persen dari harga jual.

SEJUMLAH NEGARA BEBASKAN PAJAK PRODUK MENSTRUASI

Perdebatan mengenai PPN pembalut mencuat setelah warganet mempertanyakan mengapa produk yang digunakan perempuan setiap bulan masih dikenakan pajak

Mereka menilai menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari, sehingga produk kebersihan menstruasi seharusnya memperoleh perlakuan pajak khusus, baik melalui pembebasan maupun penurunan tarif.

Dalam perbincangan di media sosial, warganet juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara lain, termasuk Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Jerman, Spanyol, dan India.

Australia, Kanada, Inggris, dan India termasuk negara yang telah menerapkan tarif pajak nol persen atau menghapus pungutan pajak konsumsi tertentu terhadap produk menstruasi.

Sementara itu, Prancis mengenakan tarif PPN sebesar 5,5 persen, Jerman 7 persen, dan Spanyol 4 persen untuk produk menstruasi.

Di sisi lain, sejumlah negara Eropa masih mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia terhadap produk menstruasi, yakni Hongaria sebesar 27 persen serta Denmark dan Swedia masing-masing 25 persen. 

Menanggapi persoalan tersebut, DJP menyatakan pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan perempuan.

Meski demikian, setiap usulan perubahan perlakuan pajak terhadap pembalut perlu melalui kajian yang mempertimbangkan ketentuan perpajakan, dampaknya terhadap masyarakat, serta konsekuensinya bagi penerimaan negara.



Source link