loading…

IRESS mendorong pemerintah menetapkan DMO batu bara sebagai kuota khusus untuk sektor kelistrikan mulai 2027. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah menetapkan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara sebagai kuota khusus untuk sektor kelistrikan mulai 2027. Usulan tersebut ditujukan untuk memastikan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak tergerus oleh kebutuhan smelter swasta.

“DMO dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan yang paling mendasar adalah listrik. Smelter swasta merupakan entitas bisnis yang membeli batu bara dengan harga pasar,” kata Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara dalam keterangannya pada Minggu (4/10/2026).

Baca Juga: Hilirisasi Batu Bara Jadi Metanol dan DME, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak 7%

Menurut dia pasokan batu bara ke smelter swasta seharusnya dikeluarkan secara permanen dari perhitungan DMO karena tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti pasokan untuk PLTU. Jika tetap dihitung, tingkat kepatuhan DMO dapat terlihat tinggi secara administratif, meskipun pembangkit listrik belum tentu memperoleh pasokan yang memadai.

Marwan menyebutkan alokasi DMO untuk smelter pada 2025 mencapai sekitar 70 juta ton dari total target 239 juta ton atau hampir 30 persen. Padahal, kebutuhan batu bara PLN pada 2026 diperkirakan mencapai 154 juta ton.



–