
loading…
Penasihat Khusus Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi menegaskan, Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstistusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Foto/SindoNews
“Kalau terus mendesak Pak Prabowo untuk melakukan intervensi sebagai pemerintah, nih, pemerintah itu ikut putusan MK. Dan amar putusan MK-nya enggak punya legal standing,” terang Hasan dalam diskusi bertajuk “Catatan Dua Tahun Prabowo-Gibran, Capaian, Refleksi dan Evaluasi,” di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Meski begitu, Hasan mempersilakan bagi masyarakat sipil untuk mencari dukungan ke parlemen hingga partai politik (parpol) untuk membuktikan ijazah Gibran. Baginya, demokrasi membuka ruang bagi semua pihak bersilaturahmi.
Baca juga: Tim Advokasi Surati Bareskrim Polri, Minta Kejelasan Usut Dokumen Kesetaraan Pendidikan Gibran
“Kalau teman-teman mau datang ke DPR, datang ke partai politik, silakan, kan enggak dilarang juga. Dalam negara demokrasi, orang bersilaturahmi, silakan aja. Tapi pendirian pemerintah, ikut aturan main, ikut regulasi, ikut putusan MK, ikut undang-undang, ikut keputusan, ikut keputusan MK,” ujar Hasan

Leave a Reply