loading…

Fitriatunnisa Bahri dan suaminya, Ahmad Syah Farhan. Foto: Instagram Hanania Group

JAKARTA – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka pemilik Travel Hanania Ahmad Syah Farhan terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pelimpahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 24 September 2026. “Selanjutnya 25 September 2024 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi dikutip Sabtu (24/10/2026).

Dengan telah dilakukan tahap dua, maka kasus yang menjerat Ahmad Syah Farhan akan segera disidang, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Baca juga: Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah

Sementara itu, terhadap tersangka F, istri Ahmad Syah Farhan saat ini masih dalam kelengkapan berkas ulang, setelah jaksa memutuskan mengembalikan atau P19 kepada penyidik.

“Nah untuk tersangka saudari F telah dikembalikan jaksa untuk penyidik untuk dilakukan P19 dan kelengkapan bukti berkas perkara ini yang akan dikirim kembali, dilengkapi dan untuk dikirim kepada jaksa penuntut umum,” ujar Budi.



–