loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa hasil PHPU pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Selasa (6/10/2026). Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa hasil PHPU Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Selasa (6/10/2026). Adapun gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).

Baca juga: Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini.

“Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII),” kata Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi.



–