
loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa hasil PHPU pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Selasa (6/10/2026). Foto/Arif Julianto
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).
Baca juga: Breaking News! MK Tak Terima Gugatan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini.
“Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII),” kata Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi.

Leave a Reply