Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026. Program ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Namun, pemutihan bukan berarti semua tunggakan pajak otomatis dihapus. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa jenis keringanan, persyaratan, dan batas waktu program sebelum melakukan pembayaran.
Lantas, daerah mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 2026? Bagaimana cara mengurusnya secara daring?
DAERAH YANG MASIH MENGGELAR PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026
Seperti dilaporkan MetroTV, Selasa (27/10), sejumlah provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2026. Berikut jadwal dan keringanannya, diurutkan berdasarkan batas akhir program.
Batas akhir Oktober 2026
- 31 Oktober – Kepulauan Bangka Belitung: Penghapusan denda PKB, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya, dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
- 31 Oktober – Kepulauan Riau: Penghapusan denda PKB, pengurangan pokok tunggakan, serta pembebasan BBNKB II dan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan.
- 31 Oktober – Banten: Penghapusan denda PKB dan SWDKLLJ, serta diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
- 31 Oktober – Kalimantan Utara: Penghapusan denda keterlambatan PKB dan opsen PKB sesuai ketentuan.
- 31 Oktober – Lampung: Pembebasan tunggakan dan denda bagi kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan syarat tertentu.
Batas akhir November 2026
- 11 November – Bali: Pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta penghapusan sejumlah denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
- 22 November – Kalimantan Timur: Penghapusan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya.
- 30 November – Riau: Program pemutihan tahap kedua yang berlangsung sejak 15 Oktober, dengan keringanan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Batas akhir Desember 2026
- 19 Desember – Nusa Tenggara Barat (NTB): Diskon pokok PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan pembebasan denda bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, sesuai ketentuan.
- 28 Desember – Jawa Tengah: Penghapusan denda PKB dan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan.
APA SAJA SYARAT PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026?
Syarat pemutihan pajak kendaraan berbeda di setiap daerah. Namun, secara umum, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi jika diperlukan.
- Bukti pembayaran pajak sebelumnya, jika diminta.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
- Dokumen tambahan untuk balik nama atau mutasi kendaraan, jika diperlukan.
Sebelum mengurus pemutihan, pastikan kendaraan memenuhi ketentuan program. Informasi persyaratan dan keringanan bisa diperiksa melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat setempat.
CARA BAYAR PAJAK KENDARAAN LEWAT SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Aplikasi ini juga menyediakan layanan pengesahan STNK sesuai ketentuan.
Namun, tidak semua program pemutihan bisa diurus melalui Signal. Berdasarkan laporan Kompas.com, Kamis (29/10), keringanan yang tersedia dan cara pembayarannya tetap mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Sementara itu, pengurusan yang membutuhkan perubahan data kendaraan, seperti balik nama, harus mengikuti prosedur Samsat.
Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online melalui Signal:
1. Unduh aplikasi Signal
Unduh aplikasi resmi Signal melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone. Buka aplikasi setelah selesai dipasang.
2. Daftar akun Signal
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon. Buat kata sandi, lalu ikuti proses verifikasi e-KTP, wajah jika diminta, dan kode OTP melalui SMS.
3. Tambahkan data kendaraan
Pilih menu untuk menambahkan kendaraan. Masukkan data pemilik, NIK, dan lima digit terakhir nomor rangka sesuai petunjuk aplikasi. Pastikan data cocok dengan dokumen kendaraan.
4. Periksa tagihan pajak
Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya. Aplikasi akan menampilkan rincian tagihan, termasuk PKB dan SWDKLLJ. Periksa nominalnya dan pastikan keringanan pemutihan yang berlaku sudah sesuai dengan ketentuan daerah.
5. Lakukan pembayaran
Ikuti petunjuk untuk mendapatkan kode bayar, lalu pilih metode pembayaran yang tersedia. Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran.
6. Selesaikan pengesahan STNK
Setelah pembayaran berhasil, ikuti petunjuk aplikasi untuk pengesahan STNK serta pengurusan dokumen elektronik atau fisik sesuai ketentuan.
BAGAIMANA JIKA PEMUTIHAN TIDAK BISA DIURUS ONLINE?
Jika pembayaran atau pengesahan STNK tidak tersedia melalui Signal, pemilik kendaraan bisa menghubungi atau mendatangi Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan untuk mengetahui prosedur yang berlaku.
Pastikan juga batas waktu program belum berakhir dan seluruh dokumen sudah lengkap. Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan keringanan pajak sesuai ketentuan tanpa terkendala saat pengurusan.

Leave a Reply