
loading…
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi mengatakan, program magang jadi kesempatan bagi perusahaan dan instansi untuk mengenalkan calon tenaga kerja pada praktik kerja sekaligus membantu lulusan perguruan tinggi mengembangkan keterampilan. Foto/Dok
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi mengatakan, program pemagangan menjadi kesempatan bagi perusahaan dan instansi untuk mengenalkan calon tenaga kerja pada praktik kerja sekaligus membantu lulusan perguruan tinggi mengembangkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia usaha.
“Melalui pengalaman kerja ini, harapannya ada keselarasan antara pendidikan, keahlian, dan kebutuhan praktik di lapangan,” ujar Cris dalam keterangannya.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Terdaftar WLKP untuk Ikut MagangHub, Kemnaker Sediakan 3 Pusat Aduan
Pendaftaran mitra penyelenggara dilakukan secara daring melalui portal resmi MagangHub di maganghub.kemnaker.go.id. Calon mitra perlu menyiapkan akun SIAPkerja bagi operator yang ditunjuk, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta data dan kelengkapan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Proses pendaftaran meliputi pendaftaran operator, pengisian data perusahaan, pemenuhan persyaratan administrasi, serta penyusunan dan pengajuan lowongan magang. Perusahaan juga harus mencantumkan posisi yang ditawarkan, kualifikasi pendidikan, kurikulum pemagangan, dan lokasi pelaksanaan.
Setelah pendaftaran diajukan, Kemnaker akan memverifikasi data perusahaan dan operator, keaktifan pelaporan WLKP, serta kesesuaian posisi magang dengan ketentuan program. Lowongan yang memenuhi persyaratan dapat ditayangkan agar bisa dilamar calon peserta.

Leave a Reply