loading…

Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Arif Julianto

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu menyajikan bukti otentik berupa dokumen perbankan hingga rekam jejak digital untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Bukti tersebut dinilai diperlukan agar tudingan jaksa tidak hanya bersifat asumtif.

“Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut,” kata Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko, Kamis (8/10/2026).

Yanuar mengatakan jaksa juga wajib menyodorkan seluruh alur pembuktian terkait dugaan perbuatan Febrie dengan perantara orang kepercayaannya, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut dia, seluruh rangkaian tersebut perlu dibuka untuk menghindari penegakan hukum yang berbasis asumsi.

Baca juga: Jaksa Bongkar Jejak Hubungan Kedekatan Febrie dengan 3 Orang Kepercayaannya

“Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi,” tutur dia.



–