
loading…
Ilustrasi aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirampas negara. Foto: AI
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Zaenurrahman mengungkapkan bahwa instrumen mengenai LHKPN saat ini tidak memiliki sanksi. “Nah, padahal ada pejabat yang tidak lapor sama sekali. Ada pejabat yang lapor tetapi isi laporannya tidak lengkap atau ada pejabat yang lapor tapi dengan sengaja laporannya mengandung informasi yang tidak benar bertujuan untuk menutup-nutupi,” katanya dalam Program SINDO Sore dikutip Selasa (27/10/2026).
Dia menuturkan, selama ini tiga kondisi tersebut diserahkan kepada masing-masing lembaga asalnya. “Apakah mau dibina secara kepegawaian, apakah mau didisiplinkan, atau mau dietikkan dan seterusnya,” tuturnya.
Baca juga: Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Targetkan Pengesahan 15 Desember
Namun, dia kembali menegaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU tentang KPK belum mengatur sanksi bagi pejabat.
Baca juga: Pengamat Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Kekuasaan

Leave a Reply