loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ke oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemberian uang tersebut terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal itu dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi dari PJK3 pada Senin (12/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Adapun, para saksi yang dimaksud ialah Woro Edgar Wikanti selaku Direktur PT Sarana Katiga Nusantara dan Huria selaku Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara.

Kemudian, Rizki Nur Apriani selaku Direktur Utama PT Waterland Nusantara dan Yuni Apriningtyas Prameswari selaku Direktur PT Waterland Nusantara.

Baca juga: Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer



–