loading…

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan perkara gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak dapat diterima. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Perkara gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak dapat diterima. Putusan MK sebelumnya telah menyinggung penetapan pasangan calon dan tindakan KPU dalam melakukan verifikasi persyaratan pencalonan.

“Artinya, ini adalah sebuah kebenaran hukum bahwa verifikasi pasangan calon, termasuk persyaratan pendidikan sudah menjadi bagian dari penilaian Mahkamah,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, Minggu (4/10/2026).

Baca juga: Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!

Menurut dia, penilaian tersebut harus menjadi bagian dari kepastian hukum sehingga substansi yang sama tidak terus diperdebatkan kembali dalam perkara berikutnya. “Apa yang dimohonkan Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh MK,” katanya.

Rullyandi menuturkan MK merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa hasil pemilu dengan putusan yang bersifat final. “Dalam prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman, MK harus terikat dengan putusannya, meskipun terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat,” ucapnya.

Karena itu, dia berpandangan perkara yang kembali mempersoalkan substansi serupa seharusnya berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. “Maka, saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Rullyandi disuruh keluar dari sidang ijazah Gibran oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra karena menyebut sidang MK ilegal. Dia dihadirkan oleh pihak terkait Relawan Gibran 08 Nusantara.



–