JAKARTA: Mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah perpanjangan kini bisa dilakukan secara mandiri melalui mesin Kios SIM, dengan mekanisme yang menyerupai penggunaan ATM.
Pemohon cukup menyelesaikan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas, kemudian mendatangi anjungan untuk memindai kode QR dan mencetak SIM fisik.
Layanan yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut saat ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Kehadiran Kios SIM diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pemohon yang telah menyelesaikan proses administrasi digital hanya perlu melakukan verifikasi data sebelum mencetak kartu SIM melalui mesin.
Sebelum menggunakan mesin tersebut, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan perpanjangan melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut langkah-langkah pengajuan perpanjangan SIM untuk pencetakan mandiri:
1. Buka aplikasi Digital Korlantas dan ajukan perpanjangan SIM dengan memasukkan data SIM lama.
2. Pilih Satpas Penerbit Ditlantas Polda Metro Jaya.
3. Pada metode pengambilan, pilih “Ambil Sendiri di Mesin Kios SIM”.
4. Lengkapi data pribadi dan unggah dokumen pendukung yang diminta.
5. Pastikan telah menyelesaikan tes kesehatan dan psikologi.
6. Masukkan nomor rekening untuk keperluan pengembalian dana.
7. Lanjutkan pengajuan hingga proses pembayaran selesai.
8. Tunggu notifikasi “SIM Digital Berhasil Diterbitkan”.
9. Setelah SIM digital terbit, siapkan kode QR melalui aplikasi untuk pencetakan fisik.
10. Periksa informasi lokasi Kios SIM yang tersedia di aplikasi sebelum mendatangi anjungan.

Leave a Reply