[ad_1]

Langkah-langkah berikutnya setelah dokumen lengkap sebagai berikut: 

1. Cek Fisik Kendaraan

Datangi area cek fisik di Samsat asal untuk melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.

Simpan hasil cek fisik karena dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas mutasi.

2. Ajukan Mutasi Keluar 

Datangi Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan dan hasil cek fisik.

Ajukan mutasi keluar atau cabut berkas agar data kendaraan dapat dilepaskan dari Samsat asal.

3. Lunasi Kewajiban Kendaraan

Pemilik perlu menyelesaikan pembayaran sesuai kondisi kendaraan, termasuk pajak yang jatuh tempo jika ada.

Kewajiban lainnya dapat mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait administrasi mutasi.

Simpan bukti pembayaran untuk proses selanjutnya.

4. Urus Mutasi Masuk di Samsat Tujuan

Setelah mutasi keluar selesai, pemilik akan menerima berkas kendaraan untuk dibawa ke Samsat sesuai domisili baru.

Serahkan berkas mutasi, STNK, BPKB, serta dokumen lain yang dipersyaratkan. Kendaraan kemudian didaftarkan kembali di wilayah tujuan.

5. Balik Nama jika Kendaraan Berganti Pemilik

Jika mutasi juga disertai perubahan kepemilikan kendaraan, ajukan balik nama STNK.

Namun, tahap balik nama ini berkaitan dengan perubahan pemilik dan bukan semata-mata karena pindah domisili.

6. STNK dan Pelat Nomor Baru Diterbitkan

Samsat tujuan akan menerbitkan STNK sesuai domisili dan identitas terbaru.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu pelat nomor kendaraan, dapat diterbitkan mengikuti ketentuan wilayah tujuan.

7. Perbarui BPKB

Proses dilanjutkan dengan penerbitan atau perubahan data BPKB melalui unit layanan BPKB Polri.

Setelah diterbitkan, pastikan informasi pada BPKB telah sesuai dengan STNK baru.

[ad_2]

Source link