
loading…
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penyelidikan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda. Foto/Dok.SindoNews
“Terlapor dalam lidik. Tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berencana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: Koordinator BEM UI Dianiaya OTK, Amnesty Internasional Duga Terkait Rencana Aksi Damai
Budi menyebutkan, Polda Metro melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa yang dialami oleh Hafidz. Ia pun prihatin atas kejadian yang dialami oleh Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI itu.
“Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa ini. (Kami) turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban,” ujarnya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terdapat tiga pasal yang akan disangkakan pada pelaku, yakni Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana, serta Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.

Leave a Reply