
loading…
Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Sebanyak 6.500 liter solar diamankan dan dua orang ditetapkan tersangka. Foto: Ist
Kedua tersangka masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27). Mereka diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.
Baca juga: Polda Riau Gandeng Perusahaan untuk Tangani Karhutla
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Minggu (18/10/2026).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau hingga akhirnya petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan solar bersubsidi yang diduga menyalahi ketentuan pada Senin (19/10/2026).
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” ujar Ade, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FG diketahui berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM. Sementara, SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.

Leave a Reply