JAKARTA: Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan beberapa pejabat tinggi lainnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa malam (3/11) memaparkan bahwa ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, tanpa menyebutkan nama lengkap mereka.
Namun berbagai media tanah air, salah satunya Kompas, telah menyebutkan bahwa LSP yang dimaksud adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya disebut media adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu SU,” kata Asep. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Asep mengatakan kasus ini terungkap pada 30 Oktober berkat laporan petugas kepolisian yang mengetahui perkara penyadapan ilegal oleh para tersangka.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Menurut penyelidikan para saksi, kata Asep, penyadapan ilegal tanpa prosedur yang ditetapkan dalam tata cara penyadapan kepolisian itu terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.
Selanjutnya pada Oktober 2026, lanjut Asep, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada Lawful Interception Management System (LIMS) kepolisian. Petugas yang mengetahui hal ini kemudian melapor.
Asep mengatakan, upaya penghapusan dilakukan “untuk menghilangkan jejak”. Polisi turut menyita barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara dengan media setelahnya mengatakan bahwa polisi saat ini masih menelusuri apa tujuan penyadapan tersebut.
“Untuk kepentingan apa (penyadapan dilakukan) masih dalam tahap penyelidikan … sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam pendalaman,” kata Yusril.
Listyo Sigit Prabowo menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Ia memimpin Polri selama lebih dari lima tahun, melewati masa pemerintahan Jokowi hingga Prabowo Subianto.
Dia diberhentikan dari jabatan Kapolri oleh Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026, bersamaan dengan perombakan kabinet (reshuffle) yang melibatkan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara. Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Dudung Abdurachman yang ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Dalam pernyataannya, Asep mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan atau penghapusan informasi elektronik milik orang lain.
Ancaman hukuman untuk masing-masing pelanggaran tersebut adalah 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.

Leave a Reply