
loading…
Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait isu penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. Foto: Polres Metro Jakarta Pusat/Ist
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, baru mengetahui secara terperinci duduk perkara tersebut setelah mulai bertugas. Dia menjelaskan jika pelapor berinisial B dan terlapor V merupakan teman sebelum kasus ini mencuat.
“Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).
Baca juga: Sidang Perkara Dugaan Pemerasan, Jaksa Hadirkan 2 Saksi di PN Jakarta Pusat
Ngurah Wiratama membenarkan adanya upaya pencurian, namun demikian sudah ada pengembalian bahkan lebih banyak dari yang dicuri sebelum B membuat laporan polisi. Tapi karena sesuatu hal, sambung dia, B ini malah membuat laporan polisi terkait pencurian.
Laporan polisi tersebut digunakan B untuk melakukan pemerasan dan terjadi tindak pidana baru hingga pihak V mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Leave a Reply