loading…

Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait isu penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. Foto: Polres Metro Jakarta Pusat/Ist

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat memberikan penjelasan terkait isu penghentian penanganan perkara dugaan pencurian. Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan setiap laporan masyarakat ditangani melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy mengatakan, baru mengetahui secara terperinci duduk perkara tersebut setelah mulai bertugas. Dia menjelaskan jika pelapor berinisial B dan terlapor V merupakan teman sebelum kasus ini mencuat.

“Sebagai Kasat Reskrim Jakarta Pusat, saya baru tahu juga karena saya baru masuk, ternyata B dan V ini berteman awalnya,” ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Baca juga: Sidang Perkara Dugaan Pemerasan, Jaksa Hadirkan 2 Saksi di PN Jakarta Pusat

Ngurah Wiratama membenarkan adanya upaya pencurian, namun demikian sudah ada pengembalian bahkan lebih banyak dari yang dicuri sebelum B membuat laporan polisi. Tapi karena sesuatu hal, sambung dia, B ini malah membuat laporan polisi terkait pencurian.

Laporan polisi tersebut digunakan B untuk melakukan pemerasan dan terjadi tindak pidana baru hingga pihak V mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.



–