loading…

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore. Usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang pernah disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bakal dibahas.

“Ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya,” ujar Yusril kepada awak media setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Yusril pun mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pertemuan dengan DEN setelah bertemu dengan Presiden Prabowo. “Nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu.”

Baca Juga: Hasto Kritik Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Pada kesempatan itu, Yusril menjelaskan jika menelaah UN Convention Against Corruption tidak spesifik memberikan definisi terhadap korupsi. Bahkan, kata Yusril, lebih menyerahkan kepada negara-negara peserta dalam konvensi itu untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing.



–