SINGAPURA: Seorang pria warga negara Italia dijatuhi hukuman penjara dan cambuk di Singapura pada Rabu (7/10) setelah menipu perempuan asal negara itu untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.

Dalam pengakuannya, korban awalnya merasa keberatan menjadi pekerja seks, tetapi kemudian bersedia karena mengira itu adalah satu-satunya jalan untuk bisa menikai pria tersebut. Korban baru berhenti setelah tertular penyakit menular seksual (PMS), sebelum akhirnya kembali ke Singapura.

Pelaku, Achraf Arjaouy, 32, WN Italia, divonis delapan tahun penjara, enam kali cambuk, dan denda S$9.000 (Rp126,1 juta).

Jaksa tidak meminta Arjaouy membayar kompensasi kepada korban karena ia tidak memiliki kemampuan finansial.

Arjaouy dinyatakan bersalah atas satu dakwaan merekrut seseorang melalui tipu daya untuk tujuan eksploitasi seksual berdasarkan Prevention of Human Trafficking Act. Ia membantah dakwaan tersebut.

Identitas korban tidak dapat diungkap karena dilindungi perintah pengadilan.

Korban berusia 30 hingga 31 tahun ketika bertemu Arjaouy melalui Tinder pada awal 2021. Saat itu, Arjaouy mengaku sebagai pilot kaya asal Qatar.

Keduanya kemudian pergi ke Dubai pada April 2021. Jaksa mengatakan, di tengah hubungan mereka yang instan itu, Arjaouy mengatakan kepada korban bahwa ia ingin menikahinya di Qatar.

Namun, di Dubai, Arjaouy meminta perempuan tersebut mengumpulkan US$10.000 sebagai bukti kemampuan finansial sebelum ia dapat masuk ke Qatar.

Untuk mengumpulkan uang tersebut, Arjaouy menyuruhnya memberikan layanan seksual dan mengambil penghasilannya setiap hari.



Source link