SINGAPURA: Seorang asisten rumah tangga (ART) warga negara Indonesia (WNI) divonis tiga tahun penjara pada Jumat (30/10) karena berulang kali menganiaya anak majikannya yang berusia empat tahun dan menyandang autisme, termasuk memukulnya sedikitnya 23 kali.
Ia juga dihukum karena merekam video tidak senonoh ketiga anak majikannya, termasuk kakak perempuan korban yang berusia tujuh tahun dan adik laki-lakinya yang berusia satu tahun, lalu mengirimkannya kepada suaminya.
Identitas perempuan berusia 29 tahun itu tidak dapat diungkap demi melindungi para korban. Dalam insiden terpisah, ia juga menendang kepala anak berusia empat tahun tersebut sebanyak dua kali.
Sekitar sebulan setelah mulai bekerja untuk keluarga itu, ia juga menggunakan kepala pancuran untuk menyemprotkan air langsung ke wajah anak berusia satu tahun selama 16 detik, hingga membuatnya tersentak dan menangis.
Perempuan itu ditangkap pada Maret setelah majikannya menemukan video dan foto penganiayaan serta anak-anaknya dalam keadaan telanjang di ponsel PRT tersebut.
Penyelidikan menemukan empat video dan dua foto yang memperlihatkan anak-anak itu telanjang di kamar mandi rumah mereka.
Dalam persidangan terungkap bahwa ia telah mengirim dua video dan kedua foto tersebut kepada suaminya “untuk menunjukkan betapa nakalnya anak-anak tersebut”.
Terdakwa mulai bekerja untuk keluarga tersebut pada Januari. Menurut dokumen pengadilan, ia menganiaya anak laki-laki itu karena merasa lelah dan frustrasi saat mengasuhnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamed Riasudeen menuntut hukuman penjara 35 hingga 41 bulan bagi perempuan tersebut. Ia menyoroti bagaimana PRT itu terus memukuli korban meski anak tersebut berusaha melindungi diri.
Menurut Riasudeen, terdakwa menyingkirkan tangan korban untuk melanjutkan penganiayaan. Rekaman video yang dibuatnya juga menunjukkan bahwa ia memukul dengan cukup kuat.
Jaksa menekankan bahwa korban tidak mampu berkomunikasi secara verbal dan “sama sekali tidak bisa” meminta pertolongan atau melaporkan penganiayaan kepada orangtuanya. Kondisi ini membuatnya “lebih tidak berdaya” dibanding anak-anak seusianya.
Keputusan terdakwa merekam penganiayaan menunjukkan “ketidakpedulian yang mengerikan” terhadap rasa sakit dan penderitaan korban, kata Riasudeen.
Ia menambahkan, rasa lelah dan frustrasi saat mengasuh korban tidak dapat membenarkan tindakan tersebut.
Meski jaksa dan pengacara pembela sepakat bahwa video anak-anak telanjang itu tidak dibuat untuk kepuasan seksual, Riasudeen berpendapat bahwa posisi terdakwa sebagai pengasuh mereka merupakan faktor yang memberatkan hukuman.
Ia juga menyoroti kemungkinan suami terdakwa meneruskan video tersebut kepada orang lain.

Leave a Reply