loading…

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menjelaskan pencabutan izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta karena melakukan pungli dan memalsukan dokumen jemaah haji. Foto/Ist

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah. Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H Nasir dan berlokasi di Jl. Ipik Gandamanah Gg. Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026.

Baca juga: Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya atau pungli bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku.

Sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran serius tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengambil langkah tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.



–