
loading…
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Foto/Dok.SindoNews
Putusan ini menyatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Ia berkata, putusan itu semakin memperkuat amanat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Baca juga: Belajar dari Kasus Andrie Yunus, Komisi I Usul Aturan Peradilan Militer Direvisi
“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut semakin memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI.

Leave a Reply