loading…

Ruja Ignatova. Foto / The Sun

BERLIN – Otoritas internasional terus melakukan pencarian terhadap Ruja Ignatova, lebih dari setahun setelah jaksa penuntut Jerman mendakwanya atas keterlibatan dalam penipuan mata uang kripto OneCoin.

Menurut Kantor Berita Jerman (dpa), keberadaan Ignatova, yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun, masih belum diketahui.

Pada hari Senin, Kantor Kejaksaan Umum Bielefeld mengumumkan bahwa pihak berwenang telah berhasil menyita aset senilai sekitar €10,1 juta (USD11,4 juta) milik sosok yang dikenal sebagai “Cryptoqueen” tersebut.

Dana tersebut diperoleh dari penjualan dua apartemen di London dan akan digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban.

Pihak berwenang mengajukan dakwaan terhadap Ignatova pada bulan September 2025 untuk mencegah kedaluwarsanya masa penuntutan (statute of limitations) atas tindak pidana penipuan tersebut.

Masa kedaluwarsa penuntutan untuk dugaan tindak pidana tersebut dijadwalkan berakhir pada tahun 2031.

Surat dakwaan mencatat sekitar 17.500 korban dengan total perkiraan kerugian sebesar €57 juta (USD64 juta), yang mencakup aktivitas kriminal antara tahun 2015 dan 2016.

Dilaporkan bahwa jutaan investor di seluruh dunia terdampak, dengan total kerugian mencapai miliaran dolar.



–