
loading…
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mendorong DPR menggunakan hak angket untuk membuka polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka dan pasal selundupan. Foto/Yuwantoro Winduajie
“Dan oleh karena itulah, saya terus memperjuangkan agar suket, agar ijazah yang katanya ada itu tapi enggak pernah dibawa ke MK itu, supaya diperlihatkan melalui forum yang saya anggap resmi dan bermartabat, namanya forum angket di DPR,” kata Ray dalam program Rakyat Bersuara, ‘Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?’, yang disiarkan iNews, Selasa (27/10/2026).
Dia mengatakan, penggunaan hak angket diperlukan untuk menelusuri dugaan pasal selundupan dan ijazah Gibran. Komisi II DPR perlu mencari penyebab munculnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut sebelumnya tidak dibahas oleh DPR.
“Dan makin relevan angket itu dengan tema kita malam ini, karena berhubungan dengan adanya pasal yang diduga selundupan, ya, yang itu memang harus dicari oleh Komisi II sebab dan faktornya mengapa pasal itu ada dan dianggap selundupan oleh Komisi II sesuai dengan tadi pernyataan Saudara Ahmad Doli Kurnia yang merupakan mantan Ketua Komisi II 2019-2024 yang lalu,” ujarnya.
Ray menyatakan, polemik tersebut perlu terus dikawal karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilu dan prinsip demokrasi. Dia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara demokratis.

Leave a Reply