
loading…
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun memberikan keterangan soal ijazah Wapres Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Foto: Danandaya
“Sampai hari ini kami tidak, belum mendapatkan undangan. Biasanya kalau ada sidang itu akan mendapatkan undangan dan firm waktunya kapan. Jadi, mungkin saja besok, tapi besoknya itu jam berapa kita tidak tahu,” ujar Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Baca juga: Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok
Meski belum ada keputusan apa pun, dia meyakini Mahkamah akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs. Keyakinan itu didasarkan pada kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.
“Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal antara kebenaran substantif dan kebenaran prosedural,” ucapnya.
Refly mengaku gugatan ini baru dimasukkan ke MK setelah Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun. Alasannya karena terdapat sesuatu baru yang tidak dipermasalahkan saat penanganan PHPU Pilpres 2024.
“Mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, which is itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang,” katanya.
Selama proses persidangan, dia menyimpulkan Gibran yang merupakan lulusan pendidikan luar negeri tidak memiliki sertifikat yang bisa disetarakan dengan jenjang pendidikan SLTA di Indonesia.

Leave a Reply