loading…

Menjelang agenda putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) Benny Parapat menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs semestinya ditolak. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Menjelang agenda putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara) Benny Parapat menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana Cs semestinya ditolak. Gugatan terkait PHPU Pilpres 2024, khususnya tentang syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

“Kami berpandangan seluruh petitum yang tidak memiliki dasar kewenangan hukum semestinya ditolak, khususnya tuntutan yang mengarah pada pendiskualifikasian maupun pemakzulan Wapres Gibran apabila hal tersebut berada di luar kewenangan MK,” ujar Benny, Senin (5/10/2026).

Baca juga: Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

“Sehubungan dengan hal tersebut, Relawan GI-JOE menyampaikan sikapnya, satu menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Kami meminta Yang Mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, serta berdasarkan kewenangan konstitusional MK,” sambungnya.

Poin kedua, mengingatkan agar persoalan hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik. Pihaknya menilai persoalan hukum berkaitan kontestasi politik harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menciptakan ketegangan politik baru.

“Kami juga mempertanyakan pengajuan kembali persoalan yang dikaitkan dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang menurut pandangan kami telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum berlaku,” katanya.

Dia mengajak seluruh pihak mengutamakan kepentingan bangsa dan menjaga stabilitas demokrasi Indonesia. Poin ketiga, meminta pertanggung jawaban atas pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan apabila nantinya MK telah memberikan putusan, pihaknya meminta Denny Indrayana Cs menghormati putusan tersebut.



–