loading…

Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mempersilakan Denny Indrayana membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke DPR. Foto: Danandaya

JAKARTA – Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mempersilakan Denny Indrayana membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke DPR. Niat Denny Indrayana membawa putusan itu untuk mendorong DPR melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi tadi pertanyaan yang tadi ya menarik juga, bahwa, ‘Oh nanti ini mau dijadikan apa di-apakan ke DPR,’ katanya. Ke DPR ya silakan aja kan,” kata Rismon saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Adapun Denny mendorong pemakzulan lantaran MK melalui putusan tersebut tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran saat proses pendaftaran pilpres 2024. Namun Rismon menegaskan MK tak menyebut bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atau sederajat Gibran merupakan dokumen ilegal.

Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA atau Setara, Guntur Romli Tekankan Pentingnya Pertanggungjawaban Moral

“Tidak ada satu frasa pun, tadi saya bilang, dalam pertimbangan maupun putusannya, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa surat keterangan tersebut surat keterangan penyetaraan untuk Wapres Gibran tersebut tidak sah atau ilegal atau berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ilegal juga,” kata dia.

Dengan hal tersebut menurutnya tidak ada catatan kriminal yang dilakukan Gibran berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan. “Terus di mana apanya? Kriminalnya di mana? Halo? Waduh! Kayak enggak pernah bersidang di ini aja sih, di pengadilan negeri. Itu kan harus dibuktikan dulu itu bahwa itu ilegal dulu, buktinya ilegal dulu, kan begitu ya,” jelasnya.

Sebelumnya, MK melalui amar putusan telah menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan Denny Indrayana Cs. Para Pemohon mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Sebagai peserta Pilpres 2024, calon presiden (Capres) atau cawapres harus memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Peserta pilpres diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi sebagai dokumen persyaratan pencalonan.



–