
loading…
Anggota Wantimpres Rocky Gerung menghadiri diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Epicentrum di Park Hotel Cawang, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Ist
Pesan tersebut disampaikan Rocky dalam diskusi publik bertajuk “Pasal 33 UUD 1945: Antara Demokrasi Ekonomi, Sosialisme dan Kapitalisme” yang diselenggarakan Indonesia Youth Epicentrum di Park Hotel Cawang, Jakarta, Senin (19/10/2026). Diskusi itu menghadirkan Rocky Gerung dan Asep Kusnanto dari Wellbeing Institute dengan jurnalis senior Hersubeno Arief sebagai moderator.
Baca juga: Rocky Gerung Dilantik Prabowo jadi Wantimpres: Cuma Pindah ke Dalam, Tetap Radikal
Rocky menekankan pentingnya mahasiswa memahami pertarungan ideologi dan arah kebijakan ekonomi nasional sebelum menyampaikan kritik kepada pemerintah. Pemahaman itu dinilai diperlukan agar gerakan mahasiswa tidak berhenti pada tuntutan, tetapi mampu mengidentifikasi persoalan dan menawarkan solusi relevan. “Saya ingin Anda demo, tapi demo pakai otak!” ujar akademisi sekaligus pengamat sosial politik itu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa demonstrasi tetap menjadi bagian penting dalam demokrasi, tetapi perlu dibangun melalui pemikiran kritis dan pemahaman yang memadai terhadap persoalan yang diperjuangkan.
Menurut perspektif yang mengemuka dalam diskusi, mahasiswa perlu memahami kebijakan yang dikritik, menguji pelaksanaannya berdasarkan bukti, serta merumuskan tuntutan yang jelas. Dengan demikian, aksi demonstrasi tidak hanya menjadi sarana menyampaikan ketidakpuasan, tetapi juga dapat menjadi instrumen kontrol sosial untuk mendorong perbaikan kebijakan publik.
Pembahasan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi landasan konstitusional penyelenggaraan perekonomian nasional. Ketentuan ini mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sementara cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks itu, perdebatan mengenai sosialisme dan kapitalisme menjadi relevan untuk memahami peran negara, sektor swasta, serta kepentingan masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Namun, penerapan prinsip demokrasi ekonomi tidak cukup dinilai berdasarkan label ideologi semata, melainkan juga dari tata kelola, pemerataan manfaat, dan dampak kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Persoalan korupsi dan lemahnya pengawasan juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, anggaran serta sumber daya negara berisiko tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Leave a Reply