Pernyataan Sara dan Demian disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara terhadap Demian secara verstek pada Kamis (8/10).
Putusan verstek diberikan setelah Demian sebagai pihak tergugat tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
“Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA, ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, dikutip dari Detik.
Abid juga menanggapi kemungkinan Sara dan Demian telah menjalani mediasi di luar pengadilan sebelum perkara diputus. Ia mengaku tidak mengetahui apakah proses tersebut pernah dilakukan. Menurutnya, apabila kedua pihak hadir dalam persidangan, mediasi semestinya dilakukan di pengadilan.
Meski gugatan telah dikabulkan, putusan itu belum langsung berkekuatan hukum tetap. Abid menjelaskan, masih terdapat tenggang waktu bagi Demian untuk mengajukan upaya hukum.
“Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu,” katanya.
Menurut Abid, apabila dalam kurun 14 hari tersebut Demian tidak mengajukan banding, putusan perceraian itu kemudian akan berkekuatan hukum tetap. “Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” ujarnya.

Leave a Reply