loading…

Tulus Abadi. Foto/Istimewa

Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

SALAH satu instrumen regulasi terpenting untuk melindungi masyarakat konsumen adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU JPH adalah UU yang cukup komprehensif untuk memberikan jaminan kehalalan suatu produk via instrumen sertifikasi halal , yang merupakan mandatory (kewajiban) bagi pelaku usaha.

Setelah melewati masa relaksasi/transisi selama 12 tahun sejak disahkan, UU JPH akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Artinya, bagi setiap produk/pelaku usaha yang termaktub dalam kategorisasi produk yang wajib mengantongi sertifikat halal , wajib hukumnya produk tersebut mengantongi sertifikat halal. Dan atau sebaliknya, produk tersebut mengantongi sertifikat “nonhalal”.

Adapun kategori produk wajib halal per 18 Oktober 2026, berdasar PP No. 42/2024 adalah: makanan, minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetika, barang gunaan yaitu sandang, penutup kepala, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, dan terakhir adalah kategori alat kesehatan kelas risiko

Baca Juga: Kawal Wajib Halal 2026, ESQ Halal Center Resmi Diluncurkan



–