
loading…
Kejagung memamerkan tumpukan uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung. Foto/Putranegara
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari praktisi hukum Masriadi Pasaribu. Dia menilai penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Berdasarkan data pemerintah per Februari 2026 yang dikutip dalam bahan pemberitaan, kontribusi Kejagung mencapai sekitar 86% dari total pemulihan aset. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat menyumbang Rp1,53 triliun dan Polri Rp2,37 triliun.
“Ini bukti kerja senyap Jaksa Agung dan jajarannya. Tidak banyak bicara di media, tapi hasilnya triliunan kembali ke kas negara. Kejagung tidak hanya memburu koruptor kakap, tapi memastikan uang rakyat yang dirampok itu kembali,” ujar Masriadi, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, pengembalian aset harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi agar dampak kejahatan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. “Kalau koruptor hanya dipenjara tapi uangnya tetap dinikmati keluarganya, itu gagal. Yang dilakukan Kejagung sekarang, buru orangnya, sita asetnya, kembalikan ke negara. Itu keadilan substantif,” tegasnya.

Leave a Reply