JAKARTA: Kewajiban sertifikasi halal yang semula harus dipenuhi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) paling lambat 18 Oktober 2026 kini ditunda hingga 2028 atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai banyak usaha kecil belum memiliki kemampuan untuk mengurus persyaratan administrasi yang diperlukan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pelaku usaha yang meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban sertifikasi.

“Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM,” kata Maman di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10), dikutip Kompas.com.

Selain kendala administrasi, pemerintah juga belum berhasil mencapai target penerbitan sertifikat halal bagi pelaku usaha.

Pada 2026, pemerintah menargetkan penerbitan 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun, Maman menjelaskan sebagian pelaku UMKM masih menganggap proses sertifikasi cukup memberatkan karena keterbatasan kemampuan dalam menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.

“Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028,” tutur Maman.

PEMERINTAH KAJI MEKANISME SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM

Maman menegaskan kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru yang diperkenalkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kewajiban sertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan tenggat pemenuhan bagi UMKM pada 18 Oktober 2026

Penerapan sertifikasi halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan kepada konsumen Muslim, terutama untuk memastikan produk yang dikonsumsi memiliki kejelasan status kehalalan.

Meski tenggat waktu diperpanjang, pemerintah tetap perlu memastikan kewajiban hukum tersebut dapat dijalankan tanpa menambah beban bagi pelaku usaha kecil.

Karena itu, pemerintah tengah mengkaji mekanisme yang dapat menyesuaikan pelaksanaan sertifikasi dengan kemampuan UMKM, sekaligus mengevaluasi efektivitas penundaan hingga 2028.

“Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya,” ujarnya.

Maman berharap pemerintah dapat menemukan skema yang memungkinkan pelaku UMKM memenuhi persyaratan sertifikasi secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

“Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik,” ucap Maman menambahkan.



Source link