loading…

Eks Wamen Imipas Silmy Karim. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut ialah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim .

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menyatakan, pihaknya telah meregister lima perkara baru yang merupakan limpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (20/10/2026). Menurutnya, sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan bakal digelar pada Kamis pekan depan.

“Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB,” kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK

Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain yang terbagi dalam lima berkas perkara. Berikut rinciannya:

1. Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

2. Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Terdakwa: Ronald Arman Abdullah.



–