SINGAPURA: Singapura tengah mempertimbangkan penguatan undang-undang, termasuk Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas, serta penyusunan aturan baru jika diperlukan untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, kata Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu pada Selasa (27/10).

“Tujuannya adalah menutup celah penegakan hukum, memperkuat pertanggungjawaban perusahaan, serta meningkatkan kemampuan kami untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas,” tambahnya.

“Jika undang-undang kami perlu diperkuat, kami akan memperkuatnya.”

Fu menyampaikan hal tersebut dalam Sustainable Procurement Forum yang diselenggarakan Singapore Environment Council pada Selasa.

Ia mengatakan, kabut asap “dapat dicegah dan tidak dapat diterima”, serta perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatan operasional dan rantai pasokan mereka.

Singapura siap menggunakan berbagai langkah hukum, regulasi, dan ekonomi untuk mengatasi persoalan tersebut, tambah Fu.

“Jika pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kabut asap memiliki kepentingan di Singapura, ada cara lain untuk meningkatkan pengawasan terhadap mereka,” kata Fu.

“Ini mencakup langkah hukum dan regulasi, serta pengawasan dari investor, lembaga pembiayaan, dan pasar.”

Menurut Fu, meningkatnya pengawasan telah mendorong perusahaan untuk memberikan tanggapan terbuka dan menjelaskan posisi mereka.

“Intinya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada regulator. Investor, lembaga pembiayaan, pelanggan, dan masyarakat luas semakin menuntut perusahaan menunjukkan praktik lingkungan yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Singapura telah mengambil langkah untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan terkait kabut asap baru-baru ini.

Pada 19 Oktober, Singapore Environment Council telah memberlakukan pembatasan sementara sertifikasi Singapore Green Labelling Scheme tingkat lanjut milik perusahaan kertas Indonesia, Asia Pulp & Paper (APP). Perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan laporan harian mengenai penanganan kebakaran.

Pada 23 Oktober, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di Singapura untuk meminta dokumen dan informasi. Ini merupakan langkah pertama NEA sejak Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas mulai berlaku.

Kesepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura tersebut bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan dan memiliki konsesi lahan di Indonesia, atau mempunyai perusahaan terafiliasi yang memiliki konsesi tersebut.

NEA juga meminta informasi lebih lanjut dari 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima pemberitahuan dalam sepekan terakhir.



Source link