SGX SELIDIKI, MAS BERI PERINGATAN

Pada Rabu, Singapore Exchange Regulation (SGX RegCo), badan pengawas Bursa Singapura, juga menyatakan telah mengajukan pertanyaan tambahan kepada tujuh perusahaan yang tercatat di bursa Singapura dan memiliki usaha pertanian serta perkebunan di Indonesia.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah Golden Agri Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.

Perusahaan-perusahaan itu diminta mengungkapkan kebijakan dan langkah yang diterapkan untuk memantau, mencegah, dan menangani karhutla di Indonesia, serta dasar yang digunakan untuk menilai kecukupan dan efektivitas langkah tersebut.

SGX RegCo juga meminta perusahaan mengungkapkan hubungan mereka dengan 10 perusahaan Indonesia yang telah menerima pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA).

Selain itu, dewan direksi masing-masing perusahaan juga diminta menilai apakah karhutla dan kabut asap berdampak signifikan terhadap bisnis mereka, beserta dasar penilaiannya.

SGX RegCo menyatakan, ketujuh perusahaan juga diminta mengungkapkan setiap permintaan keterangan atau penyelidikan oleh otoritas maupun lembaga di Singapura, Indonesia, atau negara lain.

Pertanyaan tambahan ini diajukan setelah perusahaan menjawab pertanyaan sebelumnya, agar para pemangku kepentingan dapat lebih memahami dasar informasi yang telah diungkapkan dan sejauh mana perusahaan terdampak.

Pada Rabu, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengingatkan bank-bank di negara itu agar mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memantau risiko lingkungan yang signifikan dari kegiatan usaha dan pembiayaan mereka.

Risiko tersebut mencakup pencemaran dan deforestasi, kata MAS, seraya menambahkan bahwa bank harus mempertimbangkan informasi relevan yang diterbitkan NEA berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA).

“Jika nasabah diduga terkait kegiatan yang menyebabkan kabut asap, bank harus menghubungi mereka dan mengumpulkan informasi yang cukup untuk memahami peran dan keterlibatan mereka, termasuk apakah langkah memadai telah diterapkan untuk mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kebakaran,” kata MAS.

Shanmugam sebelumnya mengatakan bahwa bank telah memberikan pinjaman kepada perusahaan yang bergerak di sektor pertanian dan harus mempertimbangkan risiko lingkungan serta hukum yang terkait.

MAS menyatakan telah memperingatkan bank agar mengambil langkah yang tepat untuk mengurangi peningkatan risiko lingkungan yang teridentifikasi, termasuk menetapkan persyaratan, meninjau ketentuan pembiayaan, membatasi eksposur lebih lanjut, atau mengevaluasi kembali hubungan dengan nasabah.

Menurut otoritas tersebut, pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup harus mendapat tindakan tegas, seperti membatasi eksposur atau mengakhiri hubungan dengan nasabah. MAS juga menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas bank-bank lokal yang menentang praktik pembakaran lahan.



Source link