SINGAPURA: Singapura tengah menyelidiki perusahaan mana yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang menyebabkan kabut asap semakin parah, kata Perdana Menteri Lawrence Wong pada Kamis (15/10).
“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura dan menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain,” ujarnya dalam unggahan di media sosial.
Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas, yang mulai berlaku pada September 2014, memungkinkan pihak berwenang mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang menyebabkan atau turut menyebabkan polusi kabut asap di Singapura, meskipun kegiatan mereka berlangsung di luar negeri.
Wong mengatakan, situasi kabut asap diperburuk oleh musim kering yang berkepanjangan.
Singapura telah menawarkan bantuan kepada Indonesia dan akan terus bekerja sama erat dengan negara tersebut serta negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) lainnya untuk mengatasi masalah ini, ujarnya.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada Kamis menyetujui bantuan dari luar negeri untuk menangani kebakaran hutan dan lahan, kata Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, menurut laporan media lokal.
Kualitas udara Singapura memburuk tajam pada Rabu. Angka PM2.5 per jam di wilayah barat mencapai 288 pada pukul 15.00, tertinggi yang tercatat di Singapura sejak 2015.
PSI 24 jam juga mencapai 212 di wilayah barat pada Kamis, level tertinggi di Singapura tahun ini.

Leave a Reply