loading…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan mengenai wacana pemerintah yang berencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji PNS serta pembayaran pensiun. Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memberi tanggapan mengenai wacana pemerintah yang berencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pembayaran pensiun . Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara pihak OJK dan pemerintah terkait gagasan tersebut.

“Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu,” kata Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai, jika rencana tersebut hendak direalisasikan, dibutuhkan koordinasi mendalam antara pemerintah dan otoritas regulator. Sebab perlu ada penyesuaian teknis menyangkut mekanisme pembayaran gaji ASN jika memanfaatkan jaringan koperasi.

Baca Juga: Payroll ASN Batal Pindah ke Himbara, Bank Jatim Sambut Gembira

“Well saya kira itu mungkin belum ada, belum tahu ya, tapi itu mungkin nanti kita koordinasikan aja,” kata Dian.

https://www.youtube.com/watch?v=SGuxb

Sambung Dian menjelaskan, bahwa selama ini fungsi intermediasi dan infrastruktur sistem pembayaran untuk penyaluran gaji PNS ditangani oleh industri perbankan yang memiliki kapabilitas serta jangkauan jaringan hingga ke pelosok daerah.



–