
loading…
Suriah minta Interpol tangkap mantan Presiden Bashar al-Assad. Namun, mantan diktator itu bersembunyi di Rusia. Foto/Sputnik/Alexei Druzhinin
Kepala Pengadilan Kriminal Keempat Damaskus, Fakhr al-Din al-Aryan, mengatakan pada Kamis bahwa putusan pengadilan telah diteruskan kepada Interpol.
Baca Juga: Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Eks Presiden Bashar al-Assad
Al-Aryan, sebagaimana dikutip dari kantor berita pemerintah Suriah, SANA, Jumat (23/10/2026), menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa itu belum bersifat final. Putusan tersebut akan dibatalkan apabila para terdakwa ditangkap atau menyerahkan diri secara sukarela, sehingga proses persidangan dapat dimulai kembali dengan kehadiran mereka.
Dia mengatakan, putusan terhadap mantan diktator Bashar al-Assad didasarkan pada bukti yang menurut pengadilan menunjukkan tanggung jawabnya atas pelanggaran melalui rantai komando dan perintah yang dikeluarkannya. Dengan demikian, tanggung jawab tersebut tidak semata-mata didasarkan pada posisinya sebagai presiden.
Menurut al-Aryan, pengadilan saat ini sedang memeriksa sekitar 61 kasus yang berkaitan dengan pelanggaran berat. Sejauh ini, pengadilan telah menjatuhkan putusan dalam empat kasus.
Dia menegaskan bahwa Pengadilan Kriminal Keempat berada di bawah Dewan Kehakiman Tertinggi Suriah dan menerapkan hukum Suriah, bukan berfungsi sebagai pengadilan khusus atau pengadilan luar biasa.
Pengadilan tersebut telah menjatuhkan putusan terhadap sejumlah tokoh penting dari rezim lama, termasuk Bashar dan Maher al-Assad, para komandan senior militer dan keamanan, serta mantan pejabat politik dan keagamaan.
Hukuman yang dijatuhkan mencakup hukuman mati dan penjara seumur hidup. Putusan juga telah dijatuhkan terhadap sejumlah terdakwa yang hadir dalam persidangan, termasuk sepupu Bashar al-Assad, Atef Najib dan Wassim al-Assad, serta mantan mufti Suriah, Ahmad Hassoun.

Leave a Reply