loading…

Kabut tebal menyelimuti cakrawala di belakang kawasan Central Business District di Singapura. FOTO/AP

SINGAPURA – Pemerintah Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia dalam daftar perusahaan yang mendapat surat peringatan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga menyebabkan asap menyebar ke negara tersebut. Dengan penambahan itu, total 10 perusahaan Indonesia telah disurati berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act).

“Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas polusi asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia,” kata Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu, seperti dikutip CNA, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga: Singapura Menindak 7 Perusahaan di Indonesia Diduga Biang Karhutla Penyebab Kabut Asap, Efektifkah?

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di Kalimantan menyebar ke Singapura melalui lahan konsesi yang dikelola tiga perusahaan yang baru disurati. Sebelumnya, Singapura telah mengirimkan surat serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran di Sumatera.

Dalam surat tersebut, perusahaan diminta mengerahkan petugas untuk memadamkan api dan mencegah penyebarannya, menghentikan pembakaran yang sedang berlangsung, serta tidak memulai pembakaran baru. Mereka juga diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA mengenai upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran berulang.



–