[ad_1]
“Salah satu langkah mitigasi adalah meninjau seluruh izin berbasis lahan di daerah yang menghadapi krisis ekologis,” kata Iqbal.
Menurutnya, pemerintah kemudian dapat menetapkan lokasi tertentu sebagai zona yang tidak boleh digunakan perusahaan untuk beroperasi atau menanam kelapa sawit.
Ia juga menyerukan penguatan sistem peringatan dini dan pemantauan agar pemerintah dapat meningkatkan patroli dan langkah pencegahan lain ketika risiko meningkat.
Iqbal mengatakan Indonesia dapat belajar dari negara dan wilayah rawan bencana lain seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Filipina.
Di Jepang dan Korea Selatan, peringatan soal berbagai ancaman, termasuk polusi udara, dikirim langsung ke ponsel warga beserta langkah yang harus dilakukan. Menurut Iqbal, Indonesia belum memiliki sistem serupa.
Di Filipina, masyarakat di daerah yang terancam topan dapat dievakuasi sebelum badai tiba, katanya.
ATURAN SUDAH ADA, PENEGAKAN MASIH LEMAH
Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum penanggulangan bencana melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Namun, menurut para ahli, kepatuhan dan pertanggungjawaban masih menjadi masalah.
“Kalau regulasi, menurut saya, sudah cukup,” kata pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah.
Menurutnya, masalahnya adalah memastikan pemerintah daerah menjalankan kewajiban mitigasi dan edukasi masyarakat. Hal ini sulit dilakukan karena tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang gagal menjalankan kewajiban tersebut.
Padahal, kesiapsiagaan dimulai dari daerah, kata Trubus.
[ad_2]
Source link

Leave a Reply