loading…

Umar Jahidin, CEO Alvin Group. Foto/Dok. SindoNews

Umar Jahidin
CEO Alvin Group
Mantan Wakil Ketua Pimpinan Pusat Jaringan Saudagar Muhammadiyah
mahasiswa doktoral bidang Ekonomi Manajemen UMJ

MENGHUBUNGKAN semangat nasionalisme dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mungkin terkesan menyederhanakan persoalan. Seolah-olah terdapat hubungan langsung antara putusan hukum dan arah kebijakan politik seorang presiden.

Namun, dari perspektif politik kebangsaan, persoalannya lebih kompleks: bagaimana seorang presiden menempatkan kepentingan bangsa di tengah hubungan politik dan ikatan kekuasaan yang turut mengantarkannya ke tampuk kekuasaan beberapa waktu sebelumnya.

Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan presiden tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Walau putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, pertimbangan hukum itu menyisakan pertanyaan publik mengenai pembuktian persyaratan pendidikan, tanggung jawab lembaga yang berwenang, dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses pemilu yang demokratis.

Dampak politiknya pun tidak dapat diabaikan. Gibran adalah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo, sedangkan Prabowo memenangi Pilpres 2024 bersama Gibran. Hubungan politik tersebut merupakan bagian dari sejarah kekuasaan yang patut dicermati, meskipun tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pertentangan antara Prabowo dan Jokowi.

Di sinilah nasionalisme seorang presiden menemukan relevansinya untuk diuji. Apakah kepentingan bangsa akan tetap menjadi arah yang dituju sebagai “kompas besar” ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan atau hubungan kekuasaan?

Nasionalisme dan Kepentingan Ekonomi Bangsa
Bagi saya, nasionalisme tidak cukup dimaknai sebagai kecintaan terhadap tanah air atau retorika tentang kedaulatan. Nasionalisme juga berarti keberanian memastikan bahwa kekayaan bangsa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Selama pemerintahan Jokowi, ekonomi Indonesia mungkin tumbuh relatif stabil. Pada 2024, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,03 persen menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Angka ini menunjukkan ketahanan ekonomi, tetapi belum cukup untuk menjelaskan seberapa merata manfaat pertumbuhan dirasakan masyarakat, seberapa optimal penerimaan negara, dan seberapa besar nilai tambah sumber daya alam dinikmati di dalam negeri.

Karena itu, pertanyaan epistemiknya bukan lagi berapa persen ekonomi nasional tumbuh, melainkan siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada negara serta rakyat secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, praktik under-invoicing, transfer pricing dan beberapa jenis praktek ilegal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan negara. Apabila digunakan untuk menghindari kewajiban pajak atau memindahkan keuntungan secara tidak wajar, praktik semacam itu bukan sekadar persoalan teknis bisnis, melainkan juga persoalan keadilan ekonomi.

Kita juga perlu memastikan bahwa profitabilitas beberapa perusahaan konglomerat, termasuk kelompok pengusaha yang kerap disebut oligarki, tidak diperoleh melalui akses istimewa terhadap kekuasaan atau pengelolaan sumber daya yang merugikan kepentingan publik.



–