JAKARTA: Tarif parkir mobil di Jakarta belum naik menjadi Rp60.000 per jam. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan angka tersebut bukan tarif yang telah ditetapkan Pemprov DKI, meski penyesuaian biaya parkir memang tengah dibahas.

Pramono memastikan hingga Senin (24/8) belum ada keputusan mengenai besaran tarif baru. Pemprov DKI masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan angka yang dinilai wajar bagi masyarakat.

“Angka Rp60.000 itu bukan tarif yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Pramono, dikutip sejumlah media nasional saat berada di Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Ia mengaku baru mengetahui angka Rp60.000 setelah informasi mengenai rencana kenaikan tarif parkir tersebut beredar luas.

“Dan sebenarnya sudah ditanyakan kepada saya kemarin dan saya sudah menjawab bahwa Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar,” jelasnya.

Adapun isu kenaikan sebenarnya sudah digaungkan oleh Dinas Perhubungan sejak September tahun lalu.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya tahun lalu, Dishub DKI Jakarta menyebut biaya parkir tepi jalan atau on-street di Jakarta selama delapan jam pada hari kerja setara 1,91 persen dari pendapatan rata-rata penduduk. 

Angka itu lebih rendah dibandingkan sejumlah kota besar dunia, seperti Paris 51,3 persen, Hanoi 48,06 persen, Amsterdam 32,2 persen, Delhi 27,36 persen, Seoul 26,77 persen, Kuala Lumpur 17,41 persen, dan Singapura 10,71 persen. Bahkan Singapura berada di angka 10,71 persen dan Kuala Lumpur 17,41 persen—jauh lebih tinggi dibanding Jakarta.

Kondisi serupa juga terlihat bila dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia. Saat ini tarif parkir mobil di Jakarta Rp5.000 per jam, lebih rendah dari Tangerang Selatan Rp6.000 dan Surabaya Rp8.000. Untuk motor, tarifnya Rp2.000—sama dengan banyak kota lain. Sedangkan untuk bus dan truk berkisar Rp8.000 hingga Rp12.000.

BERAPA TARIF PARKIR JAKARTA SAAT INI?

Tarif parkir yang berlaku di Jakarta terbagi berdasarkan status pengelola lokasi parkir.

Untuk fasilitas yang dikelola swasta, ketentuannya masih merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 dengan rentang tarif Rp3.000 hingga Rp5.000.

Sementara pada fasilitas parkir yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, tarif dapat mencapai batas atas Rp10.000 per jam berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Di tengah tarif yang masih berlaku tersebut, Pemprov DKI memang sedang membahas kemungkinan penyesuaian biaya parkir. Namun, pembahasan belum menghasilkan besaran tarif baru.

Wacana perubahan sebelumnya disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter.

Salah satu skema yang dibahas adalah penerapan zonasi sehingga tarif dapat dibedakan berdasarkan karakteristik dan nilai ekonomi suatu kawasan.

Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti SCBD, Menteng, Senayan, dan sejumlah wilayah di Jakarta Selatan berpotensi masuk dalam zona dengan tarif lebih tinggi.

Skema tersebut diwacanakan sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mengurangi kemacetan di kawasan dengan aktivitas tinggi.

Namun, Jupiter juga menilai tarif Rp60.000 terlalu tinggi jika diterapkan. Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal dan berpotensi membebani masyarakat.



Source link