
loading…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan subsidi melalui APBN dalam penyelenggaraan ibadah haji 2027 mendatang. Foto/Ilustrasi/Ist
Ia menjelaskan, skema dukungan anggaran ini tidak bertentangan dengan prinsip dasar istitha’ah (kemampuan) dalam ajaran Islam.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta
Menurutnya, kemampuan yang menjadi syarat kewajiban menunaikan ibadah haji memiliki jalan yang beragam, termasuk ketika seseorang mendapatkan rezeki atau bantuan dari pihak lain, dalam hal ini fasilitas dari negara.
“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara,” kata Niam dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (9/10/2026).
Ia menilai, kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial.

Leave a Reply