JAKARTA: Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Insentif tersebut berlaku bagi tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2027,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip Kamis (22/10).
Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027,” bunyi peraturan tersebut.
Meski PPN ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, keringanan ini tidak berlaku untuk seluruh komponen harga tiket pesawat.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), insentif hanya mencakup PPN yang dikenakan atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” demikian ketentuan dalam peraturan tersebut.
Dengan demikian, biaya lain seperti iuran wajib asuransi dan pelayanan penumpang di bandara tetap diperhitungkan secara terpisah dalam harga tiket.
Kementerian Keuangan memberikan contoh simulasi penghitungan insentif melalui pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta-Surabaya.
Dalam simulasi tersebut, seorang penumpang membeli tiket pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026.
Harga tiket sebelum insentif mencapai Rp1.136.756, dengan rincian sebagai berikut:
- Tarif dasar (base fare): Rp790.000,00
- Fuel surcharge : Rp121.600,00
- IWJR fee : Rp5.000,00
- Passenger service charge : Rp119.880,00
- Value Added Tax (VAT) : Rp100.276,00
- Total : Rp1.136.756,00
Berdasarkan perhitungan tersebut, PPN sebesar Rp100.276 sepenuhnya ditanggung pemerintah karena tanggal pembelian dan jadwal penerbangan memenuhi persyaratan.
Artinya, penumpang memperoleh penghematan Rp100.276 untuk satu tiket pesawat.
Besaran penghematan tersebut bukan potongan tetap untuk seluruh penerbangan. Nilai insentif yang diterima penumpang bergantung pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar masing-masing tiket.

Leave a Reply