
loading…
Polisi menangkap RPP (30), pria yang tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 11 bulan hingga tewas di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Foto/SindoNews
“Iya (ayah kandung bayi) setelah didalami,” kata Kapolsek Cakung AKP Andre Try Putra saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan pelaku pada Jumat, 2 Oktober 2026 dini hari. RPP membenturkan kepala bagian belakang korban ke dinding sebanyak tiga kali.
Baca juga: 4 Tersangka Dugaan Kasus Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Sanksi Pemecatan
“Untuk penganiayaannya dari keterangan si pelaku sementara hanya di hari kejadiannya, kepala bagian belakang si anak korban di benturkan ke dinding sebanyak 3 kali,” ujar Made.

Leave a Reply